Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyarankan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal di Kalimantan Selatan menggunakan dasar hukum secara khusus "nyantol" atau tergabung perda lain.


"Saran tersebut disampaikan ketika kami konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta pekan lalu," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL) di Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Danu Ismadi Saderi MS di Banjarmasin, Rabu.

Mengutip pendapat dari Kemendagri, dia menerangkan, kalau pertimbangan yuridis atau cantolan hukum pembentukan Perda tentang SDGL nanti hanya Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belum cukup.

"Karena menurut Kemendagri, UU 23/2014 selain masih terlalu umum, juga tidak mengatur pengelolaan SDGL, dan kecuali memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerah sendiri," kutip anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut.

"Namun yang menggembirakan dan mendorong kita untuk tetap melanjutkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan SDGL di Kalsel, dari Kemendagri menyambut positif," tutur mantan Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) itu.

Pasalnya, menurut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu, Perda tentang SDGL tersebut nanti merupakan keniscayaan guna melindungi supaya jangan punah.

"Bagi provinsi lain atau pemerintah pusat mungkin tidak mengkhawatirkan ancaman kepunahan SDGL. Tetapi provinsi kita yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ancaman kepunahan SDGL merupakan hal serius," katanya menjawab Antara Kalsel.

Mengenai saran Kemendagri itu, dia menyatakan, sudah barang tentu Pansus Raperda tentang Pengelolaan SDGL akan mencari/melengkapi cantolan hukum secara khusus, mungkin bisa masuk ke UU tentang Lingkungan Hidup.

Selain itu, UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, serta UU tentang Perkebunan Berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan SDGL, demikian Danu.

Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kalsel berkonsultasi dan melakukan kajian pada Balai Besar Biogen (BB Biogen) milik Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Konsultasi serta kajian itu untuk mempersiapkan penyusunan konsef (draf) Raperda SDGL tersebut, yang kemudian menjadi Raperda inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II lembaga legislatif provinsi itu.

Sementara beberapa SDGL Kalsel yang bisa terancam punah bila tanpa pengelolaan dan perlindungan, seperti untuk fauna antara lain kerbau rawa, burung belibis serta bekantan atau kera hidung panjang (Nasalis larvatus) yang kini mulai langka.

Selain itu, flora yang mulai langka atau terancam punah antara lain ulin (kayu besi), berbagai jenis mangga-manggaan seperti kasturi (Maggo fera dilmy), anggrek hitam khas dari hutan pedalaman Pegunungan Meratus dan beberapa varietas keluarga durian. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017