Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menemukan pengunjung sejumlah tempat karaoke keluarga di Kota Banjarbaru mengonsumsi obat terlarang Carnophen dan juga Minuman keras (Miras).

"Dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak terhadap pengunjung diketahui dua orang positif mengonsumsi Carnophen dan satu kami amankan karena mabuk Miras," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Senin.

Dikatakannya, untuk pelaku berinisial MR (19) yang mabuk Miras, RS (23) dan NH (18) yang positif mengonsumsi Carnophen diamankan petugas dan langsung dilakukan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan dikembalikan kepada keluarganya.

Razia dalam rangka Operasi Antik Intan 2017 kali ini menyasar tempat hiburan karaoke dan cafe di Banjarbaru.

Sebanyak 115 personel gabungan Ditresnarkoba bersama Direktorat Sabhara dan K-9, Ditintelkam, Bidang Propam, Biddokes dan Bidhumas mendatangi satu persatu tempat hiburan, Sabtu malam mulai pukul 23.00 WITA.

Dalam razia yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman itu, petugas memeriksa seluruh pengunjung yang mengisi room-room karaoke.

Karaoke yang dilakukan pemeriksaa di antaranya Emma Karaoke di Jalan Guntung Manggis, Fajar Karaoke di Loktabat Selatan, Bintang Karaoke di Jalan M Cokro Kusumo, Jelita Karaoke di Kemuning Banjarbarun Selatan, Viera Karaoke di Loktabat Utara, dan Nav serta Happy Puppy di Jalan Ahmad Yani Km 33.

Meski tak menemukan barang bukti Narkoba, namun petugas mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen karaoke. Di antaranya menyediakan pelayan wanita penghibur dan adanya Miras.

Pelayanan tambahan tersebut sistemnya memang sembunyi-sembunyi jika ada pesanan dari pengunjung.

Sepertidi di Viera Karaoke, petugas mendapati sejumlah wanita penghibur berpakaian seronok dan juga botol Miras.

"Kami mengingatkan manajemen karaoke keluarga untuk mentaati aturan hingga tak berujung pelanggaran hukum," tegas Kombes Firman.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017