Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017 ditetapkan sebesar Rp1,960 triliun.

"APBD-Perubahan 2017 terdiri dari pendapatan Rp1,708 triliun dan belanja Rp1,944 miliar," kata Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, di Kotabaru, Kamis.

Dikatakan, anggaran belanja yang lebih besar dari anggaran pendapatan menimbulkan defisit senilai Rp236,881 miliar. Dibanding APBD induk 2017, anggaran belanja di APBD-P 2017 naik Rp95,871 miliar, sedangkan anggaran pendapatan turun Rp63 miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan penganggaran dalam APBD-P 2017, pemerintah daerah memanfaatkan kenaikan Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa), yakni Rp92 miliar pada APBD induk 2017 menjadi Rp250,881 miliar.

Sedangkan untuk menutupi defisit, selain memanfaatkan kenaikan silpa, pemerintah daerah juga akan melakukan efisiensi-efisiensi pada kegiatan yang perlu ditinjau ulang.

Bupati Kotabaru mengingatkan waktu tinggal tiga bulan menuju akhir tahun anggaran 2017. Dirinya menginstruksikan para kepala satuan organisasi perangkat daerah meningkatkan intensitas dan laju pergerakan.

"Seluruh kepala SOPD saya perintahkan menyusun strategi untuk memacu percepatan pelaksanaan APBD sesuai target kinerja yang ditetapkan," tegasnya.

Ia juga meminta kepala SOPD dan perangkatnya menyusun peta permasalahan dan hambatan yang mungkin akan terjadi, serta merumuskan solusi yang dapat dijalankan.

"Ini dimaksudkan agar apa yang sudah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnha segera dirasakan masyarakat," harap Bupati.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017