Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL) di provinsi tersebut tidak menginginkan ketika sudah menjadi Perda bermasalah.

"Oleh sebab itu, kami mau mengkonsultasikan Raperda tentang Pengelolaan SDGL dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ir Danu Ismadi Saderi MS di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.

"Sebelum pembahasan lebih jauh, kami perlu mengonsultasikan kembali Raperda SDGL tersebut dengan instansi terkait tingkat pusat," tegas mantan Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) itu menjawab Antara Kalsel.

Pasalnya, lanjut wakil rakyat pengganti antarwaktu asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihaknya tidak menginginkan produk Perda SDGL tersebut nanti menjadi sia-sia atau tak bisa terlaksana dengan baik.

Sementara Perda SDGL sendiri, menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu, sangat penting sebagai payung hukum dalam melindungi SDGL di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut dari kepunahan.

"Apalagi Kalsel, walau provinsi terkecil di Kalimantan atau hanya seluas sekitar 3,7 juta hektare, tetapi juga mempunyai kekayaan SDGL dengan ciri khas tersendiri," tutur laki-laki yang sudah tergolong lanjut itu.

Sebagai contoh untuk fauna antara lain kerbau rawa, burung belibis serta bekantan atau kera hidung panjang (nasalis larvatus) yang kini mulai langka atau terancam punah di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel.

Selain itu, flora yang mulai langka atau terancam punah antara lain ulin (kayu besi), berbagai jenis mangga-manggaan seperti kasturi (maggo fera dilmy), anggrek hitam khas dari hutan pedalaman Pegunungan Meratus dan beberapa varietas keluarga durian.

Sebelumnya anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel berkonsultasi dan melakukan kajian pada Balai Besar Biogen (BB Biogen) milik Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Konsultasi serta kajian itu untuk mempersiapkan penyusuan konsef (draft) Raperda SDGL tersebut, yang kemudian menjadi Raperda inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II lembaga legislatif provinsi itu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017