Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Herlina Setyorini menegaskan jika ada laporan penyelewengan dana desa maka Kejari akan menindaklanjutinya tanpa bisa dicampuri oleh pejabat pemerintah daerah.

"Mungkin aparat desa ada yang minta bantuan Bupati, Ketua DPRD. Kemesraan antar Forum pimpinan daerah hanya untuk kepentingan pembangunan, namun tidak bisa mencampuri kabijakan instansi vertikal," ujar Herlina Setyorini di Amuntai belum lama ini.

Herlina menegaskan, Kejaksaan tidak akan mencampuri urusan 'dalam negeri' di desa terkait pengelolaan dana desa, namun apabila ada warga yang melek hukum melaporkan temuan ke kejaksaan, maka kejaksaan wajib untuk menindaklanjutinya.

Ia mengingatkan agar aparat desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa dan tidak malu berkonsultasi ke kantor kejaksaan.

"Tidak.perlu ada kekhawatiran dalam menyerap anggaran dana desa asal sesuai dengan aturannya, sayang jika tidak terserap bagi pembangunan didesa, mubazir," katanya.

Melalui Tim Pengawal, Pengawas Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) orientasi jajaran kejaksaan lebih kepada upaya pencegahan atau preventif agar tidak sampai terjadi penyelewengan dana desa.

Kegiatan sosialisasi TP4D ini, kata Herlina, terus dilaksanakan secara berjenjang kepada jajaran pemerintah daerah, aparat desa dan masyarakat sejak program kegiatan TP4D ini mulai diluncurkan oleh Kejaksaan Agung awal 2016.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi mengatakan, seiring makin bertambahnya alokasi dana desa maka aparat desa dituntut meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Aparat desa, kecamatan dan Instansi terkait agar selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi dalam penyusunan rencana pengelolaan dana desa agar pengelolaan dana desa efektif, transparan dan akuntabel," kata Husairi.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017