Tim penyelesaian permasalahan pertanahan daerah Kabupaten Kotabaru, sekitar 350 km sebelah tenggara Banjarmain ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, selama 2010-2011 berhasil menangani sedikitnya 10 kasus persoalan sengeketa lahan di wilayah tersebut.


Kabag Pertanahan Setda Kotabaru yang juga anggota Tim Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (TP3D), Minggu Basuki MAP, mengatakan, selain 10 sengekta tersebut, masih banyak konflik lahan yang masih belum tertangani, karena upaya penyelesaiannya belum sampai kepada tim.

Masalah sengketa lahan yang ditangani Tim TP3D Kotabaru, di antaranya, klaim lahan di lokasi perusahaan semen PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun, Desa Langadai Kecamatan kelumpang Hilir oleh H Martinus dkk dan Bahri pada Januari 2010.

Penyebab permasalahan yang ditangani TP3D, klaimnya diduga belum diganti rugi tanah oleh pihak PT ITP dan PT Smart sebuah perusahaan grup perkebunan kelapa sawit.

Proses penyelesaiannya telah dilakukan tinjauan lapang yang direncanakan pada Desember 2011. Tindaklanjutnya perlu dilakukan upaya mediasi kembali terhadap permasalahan yang ada dan dilakukan rencana tinjau lapangan, masalah tersebut merupakan lanjutan dari kasus 2009.

Kasus sengketa lahan antara warga Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan dengan PT Pesona Lintas Surasejati berupa klaim penggunaan tanah masyarakat seluas 469,8 hektare.

Proses penyelesaiannya masih dalam proses verifikasi data fisik dan faktual di lapangan untuk verifikasi tahap I seluas 127 hektare.

Tindak lanjut penanganan kasus yang muncul pada pril 2010 tersebut perlu pembicaraan lebih lanjut mengenai pola-pola plasma antarkedua belah pihak.

Sengketa lahan antara sejumlah masyarakat di Desa Tanjung Pengharapan, Pulau Laut Timur kelompok Hj alfiash dan kelompok H Johan dan Abd Jalil dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS).  

Penyebab masalah penyelesaiaan pergantian lahan yang digarap PT BSS lahan sengketa seluas 1.100 ha.  Proses yang dilakukan TP3D, mengupayakan mediasi dengan solusi ganti lahan di luar kebun yang diusahakan dan pemberian santunan atau kompensasi.

Tindak lanjut penanganan dilakukan rapat lanjutan mengenai luasan lahan yang diganti dan besarnya uang konpensasi, dan dilakukan pada Minggu pertama Desember.

Konflik lahan warga Desa Oka-oka, Pulau Laut Kepulauan dan warga Desa Teluk Sirih, Pulau Laut Selatan dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Raya Investindo.

Penyebab masalah, penyelesaian masalah plasma dan kebun inti PT Bumi Raya Investindo (BRI).

Adanya klaim lahan yang diduga terhadap lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang ada dengan luasan sekitar 265 hektare dengan rincian Desa Teluk Sirih sekitar 143,5 ha dan Desa Oka-oka sekitar 124,5 ha.   

Proses penyelesaian, telah dilakukan pertemuan antar pihak yang mempunyai konflik dan pemanggilan saksi sejarah.

Hasilnya, perlu dilakukan tinjau lapang untuk memastikan bahwa lokasi HGU, lokasi plasma, dan klarifikasi kepemilikan plasma. Segera dilakukan tinjau lapang pada minggu ketiga Desember.   

Sengketa lahan Muhammad Asyaf dengan PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) di Pulau Sebuku.

Lokasi yang menjadi sengketa di Tanjung Kepala Desa Sekapung, Pulau Sebuku, dijadikan pelabuhan PT BCS untuk konveyor seluas 75,3 ha.

Proses penyelesaiannya, sudah menyurati perusahaan tambang batubara Pt BCS agar memberikan tanggapan atas masalah klaim yang diajukan Muhammad Asyaf.  

Sengketa lahan antara Desa Mangka, Pamukan Barat, Betung, Sekayu Baru Pamukan Utara dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laguna Mandiri.

Penyebab masalah, permintaan kebun plasma dari lahan HGU PT Laguna Mandiri.

Proses penyelesaian yang dilakukan TP3D, menyurati kepada PT Laguna Mandiri agar melakukan pengembalian batas HGU.

Masalah sengketa yang dilaporkan Maret 2011 ke TP3D tersebut, perlu dilakukan pertemuan untuk mendapatkan plasma untuk masyarakat.

Sengketa warga Desa Cantung Kiri Hilir, dengan perkebunan kelapa sawit PT Jaya Mandiri Sukses (JMS).

Penyebab permasalahan, belum tersedianya kebun plasma yang dipersyaratkan oleh pemerintah kepada perusahaan pemegang HGU.

Proses penyelesaiannya, TP3D sudah melakukan tinjau lapang untuk melihat rencana lokasi plasma dari perusahaan.

Sedangkan tindak lanjut penanganannya, dilanjutkan rapat intern tim TP3D membahas hasil tinjau lapang tersebut, pada minggu kedua Desember.

Sengketa lahan di Desa Tanah Rata, Kelumpang Tengah, dengan perusahaan tambang batu bara PT Arutmin Indonesia. Penyebab permasalahan, adanya lahan warga yang terkena lokasi tambang PT Arutmin Indonesia.

Proses penyelesaiannya, tim TP3D telah melakukan tinjau lapang di Desa Tanah rata, dan hasilnya dilakukan penundaan pembebasan lahan di Desa Tanah Rata.

Klaim purnawiraan TNI Angkatan Darat terhadap lahan yang dijadikan jalan Desa Megasari, Pulau Laut Utara.

Proses penyelesaiannya, dilakukan tinjau lapang untuk mendudukkan surat tanah baik sertifikat maupun segel, dan tindak lanjut penanganannya, rencana dilakukan tinjau lapang pada minggu ketiga Desember 2011.

Konflik lahan antara Kepala Desa Basuang dengan perkebunan kelapa sawit PT manunggal Adi Jaya di Desa Basunag, Sampanahan.

Penyebab masalah, belum terealisasinya kebun plasma di lokasi Desa Basuang.

Proses penyelesaiannya, TP3D telah menyurati PT Manunggal Adi Jaya mengenai permasalahan lahan tersebut.

Hasilnya, belum ada balasan atau tanggapan dari perusahaan kebun sawit mengenai masalah tersebut. Menurut Basuki, sebagian besar sengekta lahan tersebut belum terselesaikan dan masih perlu penanganan lebih insentif.

"Kenapa demikian, karena banyak faktor yang mempengaruhi, seperti masing-masing pihak memiliki surat bukti kepemilikan lahan, dan pihak perusahaan yang hadir bukan pemegang keputusan," ujarnya.

Selain sengketa yang sampai ke Tim TP3D, masih banyak sengekta lahan di masayarakat tetapi tidak sampai ditangani oleh tim.

Basuki mengemukakan, salah satu tujuan turunya tim TP3D Kotabaru, membantu masyarakat atau pihak yang bersengketa agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya konflik yang lebih besar lagi yang dapat menimbulkan korban harta benda dan jiwa seperti yang terjadi di daerah lain.

Sementara itu, dalam mengantisipasi segala bentuk konflik, Pemkab Kotabaru yang memiliki luas wilayah hampir sepertiga wilayah Kalsel yang teridiri atas 111 pulau-pulau itu berupaya sedini mungkin menanggapi dan berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada./C/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012