Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, berhasil menyita sebanyak 19.500 butir obat terlarang dari seorang pelaku pengedarnya di kota setempat.

"Kami amankan satu tersangka berinisial Mi (51) yang ditangkap pada Minggu (17/9) pagi," kata Kasat Polairud Polres Tanah Bumbu AKP Parman di Batulicin, Senin.

Dikatakannya, adapun barang bukti puluhan ribu obat yang disita terdiri dari merek Carnophen 12.300 butir dan Dextro 7.200 butir.

Dari barang bukti itu tersangka bisa dikatakan sebagai salah satu bandar besar yang mengedarkan obat ilegal di kawasan pesisir pantai Kecamatan Satui dan sekitarnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui sejumlah pengedar lain mengambil barang ke pelaku untuk dijual kembali, jadi yang bersangkutan bisa dikatakan juga sebagai pemasok alias bandar," ucap Parman.

Terungkapnya kasus tersebut, tutur Kasat polairud, berkat informasi masyarakat bahwa adanya peredaran obat Carnophen atau Zenith serta Dextro di kawasan pesisir dekat Dermaga Satui.

Kemudian Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanbu dipimpin Kanit Gakkum Iptu M Rifai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Barang bukti yang jumlahnya banyak itu disimpan tersangka di rumah mertuanya," ujar Parman lagi.

Atas perbuatannya, warga yang beralamat di Jalan Telkom Gang Arrahmin, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu dikenakan Pasal 197 sub 198 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Kami berterima kasih atas informasi masyarakat dan diharapkan peran serta warga untuk sama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan obat Carnophen alias Zenith ini dengan cara memberikan informasi kepada polisi," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017