Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengecek pelaksanaan/pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tapin sehubungan pemilihan kepala daerah atau pilkada kabupaten tersebut tahun 2018.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan Suripno Sumas mengemukakan itu sebelum komisinya mengecek pelaksanaan e-KTP tersebut ke Rantau ibu kota Kabupaten Tapin, sekitar 117 kilometer arah utara Banjarmasin, Kamis.
"Pasalnya kita tidak menginginkan, karena persoalan e-KTP menghambat pelaksanaan pilkada," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PSN) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Komisi Pernyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kalsel tersebut, berharapan, proses pembuatan e-KTP berjalan lancar di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
Begitu pula pada saat pilkada, bagi penduduk setempat yang ketinggalan atau tidak termuat dalam daftar pemilih bisa menggunakan hak memilih asalkan memiliki e-KTP, sehingga pelaksanaan pilakda sukses, terutama dari partisipasi pemilih, demikian Suripno.
Sementara dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan pilkada tahap III 2018, yaitu Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Sedangkan yang mengikuti pilkada serentak seluruh Indonesia tahap Pertama (2015) ada tujuh kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Kotabaru.
Kemudian di Kalsel yang mengikuti/menyelenggarakan pilkada serentak seluruh Indonesia tahap II, Febuari 2017 yaitu Kabupaten HSU, serta Kabupaten Barito Kuala (Batola).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan Suripno Sumas mengemukakan itu sebelum komisinya mengecek pelaksanaan e-KTP tersebut ke Rantau ibu kota Kabupaten Tapin, sekitar 117 kilometer arah utara Banjarmasin, Kamis.
"Pasalnya kita tidak menginginkan, karena persoalan e-KTP menghambat pelaksanaan pilkada," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PSN) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Komisi Pernyiaran Indonesia Daerah (KPID), Kalsel tersebut, berharapan, proses pembuatan e-KTP berjalan lancar di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
Begitu pula pada saat pilkada, bagi penduduk setempat yang ketinggalan atau tidak termuat dalam daftar pemilih bisa menggunakan hak memilih asalkan memiliki e-KTP, sehingga pelaksanaan pilakda sukses, terutama dari partisipasi pemilih, demikian Suripno.
Sementara dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan pilkada tahap III 2018, yaitu Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Sedangkan yang mengikuti pilkada serentak seluruh Indonesia tahap Pertama (2015) ada tujuh kabupaten/kota, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Kotabaru.
Kemudian di Kalsel yang mengikuti/menyelenggarakan pilkada serentak seluruh Indonesia tahap II, Febuari 2017 yaitu Kabupaten HSU, serta Kabupaten Barito Kuala (Batola).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017