Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Marabahan dan Kejaksaan Negeri Marabahan,  melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding/MoU (kesepakatan) tentang jadwal waktu persidangan, di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (12/9).


Penandatanganan  MoU tersebut dilakukan antara Kepala PN Marabahan Susanti Arsi Wibawani dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan Yuniken Pujiastuti.

Penandatanganan  MoU  dihadir Wakil Ketua PN Marabahan Ardhi Wijayanto, panitera, dan para jaksa, itu disepakati sidang dilaksanakan pukul 09.00 Wita.

Namun,  apabila agenda sidang berkenaan dengan kedatangan saksi maka sidang dilakukan secara fleksibel atau menunggu kedatangan saksi.

Tetapi apabila dalam agenda berupa pembacaan dakwaan dan tuntutan maka sidang harus dimulai pukul 09.00 Wita.

Dan apabila sampai dengan jam 12.00 Wita belum hadir salah satu pihak, baik jaksa, hakim, penasehat hukum, saksi, maupun panitera maka persidangan dianggap ditunda dan semua pihak yang terlibat persidangan diharapkan mematuhi kesepakatan.

Humas Kejari Marabahan Sudarto mengatakan, MoU jadwal persidangan itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama mengenai jam persidangan yang dianggap selalu molor.

"Mudahan dengan cara ini pian-pian sabarataan bila baurusan lawan persidangan kada lawas lagi menunggu (Semoga melalui ini bapak ibu semua jika berurusan dengan persidangan tidak lama lagi menunggu),"tegasnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017