Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengamankan 12 unit mobil ilegal karena tanpa dilengkapi dokumen yang sah (bodong).

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua pelaku Abdul Halim alias Halim alias Fahmi (32) dan Syuhada alias Abang Habib (32).

Terungkapnya sindikat jual beli mobil bodong tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Baidawi yang membeli satu unit mobil Toyota Avanza dari pelaku.

Korban yang awalnya dijanjikan diberikan dokumen surat sah kendaraan seperti STNK dan BPKB ternyata tak kunjung dipenuhi oleh pelaku.

Akhirnya korban pun melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel pada 28 Agustus 2017 lalu atas penipuan penjualan mobil tanpa disertai dokumen asli kendaraan tersebut.

Selanjutnya, anggota Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Mandiri Banjarmasin.

Kapolda terus mengungkapkan, modus operandi tersangka, yakni membeli atau mendapatkan mobil yang tidak jelas asal usulnya, kemudian digadaikan atau dijual kembali kepada orang lain dengan kisaran harga dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.

"Saat menjual, pelaku menjanjikan dokumen lengkap kendaraan menyusul dan hanya memberikan STNK, tentunya dengan harga murah di bawah pasaran sehingga calon pembeli tergiur membelinya," jelas Kapolda didampingi Wakapolda Kombes Pol Nasri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sofyan Hidayat saat ekspose tersangka dan barang bukti.

Sedangkan untuk mendapatkan banyak mobil, tersangka juga bekerja sebagai penarikan kredit macet pada perusahaan pembiayaan.

"Jadi mobil hasil tarikan yang harusnya diserahkan kepada perusahaan ternyata digelapkan tersangka dengan digadai atau dijualnya," ucap jenderal bintang satu itu.

Atas tindak pidana penipuan jual beli mobil tersebut, Kapolda kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran mobil dengan harga murah di bawah standar harga di pasaran. Karena patut diduga mobil yang dijual atau digadaikan adalah hasil kejahatan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017