Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polsek Tanjung dan Unit Jatanras Polres Tabalong menangkap seorang bandar judi togel yang biasa bertransaksi di Pasar Tanjung.

Tersangka Suryadi alias Isur (31) ditangkap pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 17.00 WITA saat duduk di Pasar Tanjung, kata Wakapolres Tanjung Kompol Wildan Albert di Tanjung, Minggu.

Wildan mengakui, di kawasan Pasar Tanjung disinyalir cukup marak transaksi jual beli tebakan angka judi togel alias kupon putih.

Dari informasi masyarakat yang masuk, langsung ditindaklanjuti polisi dengan gencar melakukan razia di kawasan tersebut.

Kemudian, anggota Polsek Tanjung dan Unit Jatanras Polres Tabalong dalam beberapa hari terakhir melakukanpun melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik seseorang yang terduga sebagai bandar judi togel.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Suryadi dengan barang bukti tiga buah catatan angka keluar dan handphone berisikan SMS angka tebakan.

Kemudian turut disita uang tunai sebesar Rp1.400.000 dan kartu ATM atas nama tersangka.

"Pelaku langsung kami giring ke kantor karena dianggap sah melakukan tindak pidana judi jenis togel dan dijerat Pasal 303 KUHP," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017