Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dan bersama eksekutif untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.

Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kotabaru, Safrian, Kamis, mengatakan, Pembentukan tiga Pansus tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, dan dua wakilnya, yakni M Arif serta H Mukhni.

"Pansus I Ketua, Shokhiful Anam, Wakil ketua Nortaibah, Anggota Suji Hendra, Martin Sovian, Arbani, Andi Kurnia, Eny Seswati Murti Haryati, Hj Syarifah Jamilah dan Syairi Mukhli. Pansus ini bertugas membahas Raperda tentang Bantuan sosial bidang keagamaan," katanya.

Selanjutnya, Pansus II mempunyai tugas membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru 2017-2037. Pansus ini diketuai Nurul Kencana Sari, Wakil ketua Hj Norhaida, Anggota terdiri Mustakim, H Bahrudin, Nosriono, Junaidi, Jerry Lumenta, Zainal Abidin, H Rustam Effendi, Hamka Mamang dan Maulid Akbar.

Pansus III yang terdiri Ketua, H Sahidin Machmud, Wakil Ketua HM Syaiful Anwar dan Anggota, Sya`yanul Khadevi, Edriansyah, H Syaiful Rahmadi, Sukardi, Denny Hendro Kurnianto, H Genta Kusan, Asmail, Geriyanto serta Suwanti.

Tugas Pansus III yakni bersama-sama eksekutif melalui dinas atau SOPD terkait membahas Raperda tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad menjelaskan pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan pilar penting bagi terselenggaranya proses pembangunan di segala bidang.

Berbagai langkah dan kebijakan diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlanjutan (sustanable) dari pembangunan ekonomi.

Karena keberhasilan dalam pembangunan ekonomi memudahkan pemerintah dalam mengatur masyarakatnya dan juga, jika pembangunan ekonomi suatu bangsa berhasil, maka bidang-bidang lain seperti bidang hukum, politik, pertanian, dan lain-lain akan sangat terbantu.

"Untuk mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi, salah satu pilar atau sektor yang penting sebagai tenaga pendorong pembangunan ekonomi adalah sektor industri," katanya.

Dikatakan, undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, mendefinisikan bahwa industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga mengahasilkan barang yang memiliki nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035 lebih menekankan lagi pentingnya penataan sektor industri masing-masing wilayah.

Untuk tingkat nasional dikenal dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), tingkat provinsi disebut dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan pada wilayah Kabupaten disebut dengan RPIK.

Kabupaten Kotabaru menyadari pentingnya pengembangan dan pembangunan kawasan industri di kabupaten yang dituangkan dalam RPIK. Hal ini mengingat daya dukung dari sumber daya yang tersedia (alam dan manusia) cukup tinggi, meskipun hal ini masih sebatas nilai kuantitatif bukan pada kualitasnya.

Namun apabila sumber daya ini dapat dipergunakan dengan tepat akan menghasilkan kekuatan-kekuatan pada industri yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu masyarakat yang mengalami kemajuan dalam pembangunan ekonominya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017