Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap pasangan suami istri yang disangka pelaku pencuri kayu ulin di kawasan Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin.

"Tersangka Syahdi (38) dan istrinya Sonia Akbariah (25) mencuri kayu ulin ukuran 6x8 panjang 2 meter sebanyak 200 potong dan kayu ulin ukuran 5x10 panjang 2 meter sebanyak 100 potong," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Purbo Raharjo, di Banjarmasin, Selasa.

Dia menyatakan, pelaku yang ditangkap di rumahnya Jalan Alalak Selatan RT 04, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dilaporkan oleh korbannya H Mahyuni (39).

Korban yang memiliki wantilan (tempat penggergajian kayu) di Jalan Padat Karya Sungai Andai RT 24, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara kaget setelah mendapati rantai bergembok serta kunci gembok di pintu wantilannya sudah tidak ada lagi.

Atas kehilangan barang dagangannya tersebut, korban melapor ke Polsekta dan mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.

Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Hasil interogasi tersangka Syahdi mengakui sudah melakukan pencurian sebanyak 23 kali.

Sedangkan istrinya Sonia mengaku ikut membantu pencurian sebanyak 3 kali. Hasil curian telah dijual ke wantilan di Kompleks HKSN Banjarmasin Utara.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017