Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin bakal memanggil semua pengusaha kayu di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, untuk membuat kesepakatan bersama.

"Kesimpulan itu dari Camat Banjarmasin Utara, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Danramil Banjarmasin Utara, Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dalam mediasi antara H Maulana dan Dedes untuk mengumpulkan seluruh pengusaha kayu guna membuat surat kesepakatan bersama," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.

Menurut Anjar, kesepakatan nantinya diharapkan tidak ada lagi selisih paham antarpengusaha kayu di Alalak kedepannya.

Lantaran mediasi kali ini gagal, ungkap Anjar, maka semua dikembalikan ke aturan yang berlaku. Untuk itu, Kapolresta meminta kedua belah pihak bisa menghargai situasi lingkungan sosial dan juga tidak melakukan pelanggaran atau pidana.

Sebelum dilakukannya mediasi di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara itu, massa berjumlah sekitar 100 orang yang dipimpin H Maulana dan koordinator Amin menggelar unjuk rasa di bansau milik Dedes di Jalan Alalak Tengah RT 6, Banjarmasin Utara, Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

Masyarakat yang mengatasnamakan Kebal (Keluarga Besar Alalak) itu menuntut pengusiran pengusaha bernama Dedes yang memiliki usaha kayu di Alalak.

H Maulana atau yang kerap disapa Haji Imau itu menegaskan, keberadaan Dedes yang memiliki usaha kayu tidak permisi kepada warga asli Alalak.

Bahkan menurut dia, janji untuk membantu masyarakat yang mau membeli kayu tidak pernah ditepati serta bantuan kepada pesantren dan pengurus Masjid Kanas tidak pernah ada.

"Kami tidak mau lagi untuk berkesepakatan dengan Dedes karena sudah cukup untuk kesepakatan yang dulu juga dilanggar, pokoknya dia harus angkat kaki dari tanah Alalak," tegas Haji Imau.

Sementara Dedes mengaku sudah mengasih kepada penjaga malam dan penjaga tambat. Bahkan dia juga sudah mengasih kepada Ustadz setempat.

Terkait permintaan menjual kayu ke warga, Dedes berkata bahwa dia juga membeli dari H Kamal. Jadi dia sendiri bingung mengapa harus membeli ke tempat dia saja.

Mengenai tuntutan untuk pindah dari Alalak, Dedes menjelaskan jika sudah mendapatkan kesepakatan warga RT6 dan RT7 dan ditanda tangani yang intinya warga tidak rela apabila dia pindah dari Alalak, karena rata-rata pekerja di sana adalah warga setempat yang mencari rezeki di bansaunya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017