Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Gabungan Komisi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Rapat di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H. Husnan, serta dihadiri oleh anggota DPRD dari seluruh komisi bersama pihak eksekutif terkait, di Kandangan, Jumat.

Baca juga: Komisi III bersama dinas terkait kunjungan kerja ke PT AGM

"Pembahasan raperda ini bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan," kata Husnan dalam keterangan.

Selain itu, menurut Husnan, sekaligus sebagai landasan hukum, dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Banggar DPRD HSS dan TPAD sepakati penyesuain APBD 2026 pasca evaluasi

Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi telah menyampaikan pandangan, masukan, serta saran terhadap substansi raperda, agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah Kabupaten HSS.

DPRD Kabupaten HSS terus mendorong terbentuknya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026