Tanjung (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, membentuk satuan tugas masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di "Bumi Saraba Kawa" itu.


"Dalam penanganan karhutla kepolisian mengoptimalkan peran Bhabinkamtibnas termasuk membentuk satgas masyarakat di tingkat kecamatan dan desa," kata Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Joseph Edward Purba di Tanjung, Rabu dalam rapat koordinasi kesiapan penanggulangan karhutla.

Pada rapat kesiapan yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Hardiono juga dipaparkan tahapan penanganan Karhutla oleh kepolisian mulai dari perencanaan, saat terjadi bencana, hingga pascakejadian.

Dipaparkan pula upaya preemtif untuk mengubah pola pikir masyarakat agar membuka lahan pertanian maupun perkebunan sesuai

aturan sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan maupun hutan.

"Kami juga telah melaksanakan patroli terpadu sebagai upaya preventif dengan memanfaatkan potensi masyarakat lokal,"

jelas Joseph.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tabalong Alfian menambahkan pihaknya telah membentuk aksi terpadu menjalankan usaha cegah, tanggap, dan tangkal dalam penanggulangan kebakaran atau yang dikenal dengan istilah "Katuju Cangkal Balangkar".

"Program `Katuju Cangkal Balangkar` ini sebagai komitmen daerah mengoptimalkan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Tabalong," jelas Alfian.

Program ini ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/157/2015 mencakup tiga bidang, yakni Cepat, Tanggap, dan Tangkal serta 17 program kegiatan pokok.

Sementara itu untuk penanganan karhutla juga melibatkan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) yang tersebar di 12 kecamatan dan kerja sama dengan 18 UPBS sendiri sudah dilaksanakan sejak 2016. ***2***



Sigit Pinardi

(T.KR-HLN/B/S024/S024) 30-08-2017 18:34:56

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017