Barabai (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti berupa 123 ribu obat Carnophen hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan proses persidangan.


Kepala Kejari HST di Barabai, Selasa Waito Wongateleng menyampaikan barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil dari 10 kasus yang sudah inkrah di persidangan pada Juni dan Juli 2017.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14 paket sabu-sabu, 55.632 butir obat jenis Dextro, 123.900 butir obat jenis Carnophen, dan 14 bilah senjata tajam," katanya.

Bertempat di halaman Kantor Kejari HST barang bukti (barbuk) berupa obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, dextro, charnophen atau zenith, Hp dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda.

Waito menambahkan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ada fenomena pengedaran obat-obatan terlarang melibatkan para ibu dan orangtua sebagai strategi untuk menghindari kecurigaan aparat hukum," kata Waito.

Menurutnya lagi Kabupaten HST menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang karena posisinya di jalur tengah lintas Kabupaten.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat agar menjaga anak-anak dan keluarga untuk mencegah dan menjauhkan barang-barang terlarang itu," jelas Waito.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017