Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dana desa tahap pertama sekitar Rp91,688 miliar telah 100 persen disalurkan ke rekening masing-masing desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kotabaru, Rahadiyan Riyadi, di Kotabaru, Jumat, mengatakan total dana desa di Kotabaru 2017 sekitar Rp152 miliar yang dibagi dalam dua tahap.

"Tahap pertama sebesar Rp91,688 miliar dan sudah terealisasi hingga 100 persen diterima 198 desa di Kotabaru," kata Rahadiyan.

Masing-masing desa memperoleh dana desa bervariasi, rata-rata sekitar Rp753 juta.

Dikatakan, dana desa tersebut diprioritas untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Priroritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program, dan kegiatan yang bersifat lintas bidang terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa bersama, embung, produk unggulan desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa.

Penggunaan dana desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa di ruang publik, atau ruang yang dapat diakses masyarakat desa.

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), maka dapat dilakukan dengan musyawarah desa.

Dia menambahkan, penyaluran transfer dana desa dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran transfer dana desa dilakukan dalam dua tahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Tahap pertama, paling cepat Maret dan paling lambat Juli sebesar 60 persen. Tahap kedua, pada Agustus sebesar 40 persen.

Penyaluran transfer tahap pertama dilakukan setelah Bupati Cq. Kepala DPMPD menerima dari kepala desa melalui camat tentang Peraturan Desa mengenai APBDesa dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan penyaluran transfer tahap dua dilakukan setelah Bupati Cq. Kepala DPMPD menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap satu dari kepala desa melalui camat.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap satu menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75 persen, dan rata-rata capaian output sebesar 50 persen.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017