Tanjung, (Antaranews kalsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, Tri Sujoko mengingatkan para aparat desa agar bisa tertib administrasi terkait penggunaan dana desa.

"Gunakan dana desa sesuai aturan untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum," jelas Tri di Tanjung, Kamis.

Hal ini disampaikan Tri pada sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) yang diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi ini untuk mengingatkan para kades untuk lebih memahami dan mentaati peraturan yang berlaku terkait penggunaan dana desa serta peran TP4D sebagai pengawal dan pengamanan berbagai kegiatan pembangunan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong Taufik Munggaran melontarkan hal senada kalau penggunaan dana desa berpeluang terjadinya penyimpangan.

"Kemungkinan penggunaan dana desa sangat tinggi bahkan KPK sudah menerima ratusan laporan penyimpangan dana ini," jelas Taufik yang saat ini menjabat sebagai Ketua TP4D.

Selanjutnya terkait peran TP4D disampaikan oleh Wakil Ketua TP4D Muhammad Hazmi dan tentang penggunaan dana desa oleh Adianoor.

Adianoor meminta kepala desa bisa melakukan pembelian sesuai harga pasar karena belum adanya ketentuan standar harga di desa.

"Tiap pembangunan sarana dan prasarana desa sebaiknya dilengkapi plang proyek agar ada keterbukaan penggunaan desa," ungkap Adianoor.

Terkait perencanaan dana desa para peserta sosialisasi mendapatkan pengarahan dari Kepala Kantor Inspektorat setempat Noryadi.

"Perencanaan penggunaan dana desa sesuai APBDes untuk meminimalkan penyimpangan dan jangan sampai dana habis tapi tidak ada bukti fisiknya," jelas Noryadi.


Pewarta: Herlina Lasmiant

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017