Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Dr. Muhammad Akbar, menegaskan pentingnya kepastian standarisasi perguruan tinggi yang selaras dengan kebutuhan industri.
Hal ini dinilai penting untuk memangkas kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dan dunia kerja, ucap Akbar usai membuka sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang berlangsung di Aula Rektorat Lantai I Kampus Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) di Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa.
Baca juga: LLDIKTI XI tingkatkan layanan perguruan tinggi untuk jaga maruah kampus
"Belum adanya standarisasi tersebut menjadi kendala bagi PT, sehingga perlu adanya kepastian ketentuan standar yang dikehendaki pemerintah maupun masyarakat yang selama ini masih ada perbedaan dengan dunia kerja," kata Akbar .
Akbar menjelaskan, melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Kementerian memberikan angin segar bagi perguruan tinggi. Regulasi baru ini memberikan keleluasaan bagi kampus untuk melakukan improvisasi sistem perkuliahan, khususnya dalam mengadopsi teknologi informasi.
“Di dalam peraturan menteri ini, diberi keleluasaan oleh perguruan tinggi untuk berimprovisasi, mengatur sistem perkuliahan yang mengadopsi teknologi informasi, sehingga itu akan segera menjawab tantangan dunia kerja,” terang Akbar.
Menurut Akbar, melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perguruan tinggi di wilayah Kalimantan, akan mampu mendorong meningkatnya kualitas perguruan tinggi.
Akbar berharap, melalui sosialisasi ini, perguruan tinggi segera bisa menyesuaikan dengan peraturan sesuai permen Nomor 39 Tahun 2025
“Permen Nomor 39 Tahun 2025 tersebut berisi tentang upaya peningkatan penjaminan mutu, saya harap ini bisa segera dipahami, sehingga bisa berimplikasi kepada peningkatan mutu perguruan tinggi," katanya.
Apalagi saat ini perguruan tinggi swasta di Kalimantan sedang bertumbuh mengejar ketertinggalan, sehingga melalui implementasi peraturan ini, tujuan untuk menjadi perguruan tinggi unggul bisa tercapai.
"Untuk itu saya minta, perguruan tinggi bisa fokus untuk mengejar peningkatan mutu ini," katanya.
Hadir secara daring, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek, Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T., menegaskan bahwa regulasi baru ini hadir untuk menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap transformasi pendidikan tinggi yang menuntut aturan yang lebih komprehensif dan adaptif.
Dalam arahannya, Dr. Beny menyoroti poin penting bahwa akreditasi dan penjaminan mutu kini tidak lagi boleh dipandang sekadar pemenuhan administrasi semata.
Baca juga: SMA Banua resmi menjadi SMA Garuda Transformasi, cetak Generasi Go Internasional
" Penjaminan mutu bukan sekedar memenuhi dokumen dan standar, tetapi membangun budaya mutu yang hidup di setiap aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi," tegas Dr. Beny.
Ia menambahkan bahwa penjaminan mutu merupakan pilar utama untuk memastikan proses Tri dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) berjalan terukur.
Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa mutu pendidikan tinggi di Indonesia tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga mampu bersaing secara internasional.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) ini bekerja sama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit Belmawa) Kemendikbudristek. Acara ini dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi swasta se-Kalimantan.
Sosialisasi menghandirkan beberapa nara sumber di antaranya Sekretaris Dewan Eksekutif BANPT, Prof.Tjokorde Walmiki Samadhi ST, MT .Phd , Majelis Akreditasi BANPT Prof. Bambang Suryoatmono, P.hd, DR. Ir. Johannes Pramana Gentur Sutapa, M.SC, Forest.Trop. Bagus Jati Santoso S. Kom, P. hd, beserta tim Kemendiktisaintek.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025