Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Syahbana  mengatakan, aset daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga bakal  dikenakan retribusi.
     
"Ini sesuai kesepakatan rapat beberapa waktu lalu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI  terhadap aset daerah dimanfaatkan masyarakat atau pihak ketiga dengan menerapkan retribusi," kata Kepala BPKAD Batola Syahbana, di Marabahan, Senin (21/8).
     
Menurut Syahbana, dari pemeriksaan BPK-RI  pada APBD tahun 2016,  di Batola masih ada beberapa SKPD yang penggunaan atau pemanfaatan barang milik daerah belum difungsikan dengan baik sesuai peraturan daerah.
     
Dia menyatakan, persediaan akhir laporan keuangan Desember tahun 2016 akan menjadi saldo awal tahun 2017.
     
Untuk itu seluruh SKPD,  diingatkannya,  agar sesegeranya meng-entry saldo awal tahun 2017 ke Simda Keuangan BPKAD Batola .
     
Adanya penilaian aset dari konsultan terhadap barang-barang untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang, dia berharap, SKPD telah mengajukan permohonan, khususnya kendaraan roda dua dan empat dapat membawanya ke BPKAD Batola.
     
Sesuai PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Aset Daerah dan PP No.84/2014 tentang Penjualan Aset Daerah maka, tambahnya, pelelangan harus dilakukan dihadapan pejabat lelang negara.
     
Selain itu, ungkap dia, diumumkan di koran lokal yang memenuhi ketentuan, terutama terkait daya edar dan oplah dari koran tersebut.
     
"Jadi ada sedikit perubahan perlu kita pahami bersama. Jika dulu kita masih bisa mengumumkan disembarang koran lokal, sekarang harus melihat oplah dan daya edar dari koran tersebut," demikian tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017