Martapura, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga ke desa-desa.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu mengatakan, sosialisasi dilakukan polsek jajaran yang personelnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Polsek jajaran kami instruksikan agar menyosialisasikan UU Perlindungan Anak dan KDRT kepada masyarakat hingga ke desa-desa sehingga mereka mengetahui aturan hukumnya," ujar kapolres.

Menurut kapolres, salah satu polsek jajaran yang melaksanakan sosialisasi adalah Polsek Kertak Hanyar dipimpin langsung Kapolsek Iptu Vera dalam giat pada Sabtu (19/8).

Namun, saat sosialisasi, kapolsek tidak sendirian tetapi didampingi Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Bripka Maryanta dan Bhabinkamtibmas Bripka Pardede dengan sosialisasi dari pintu ke pintu.

"Kami terjun langsung ke lapangan mendatangi masyarakat baik di warung maupun di rumah-rumah sehingga apa yang disampaikan bisa langsung mereka ketahui," ucap kapolsek.

Menurut kapolsek, pihaknya secara terbuka menyampaikan aturan hukum terkait UU perlindungan Anak dan KDRT baik secara fisik maupun mental dalam rumah tangga.

Dijelaskan, UU Perlindungan Anak dan KDRT melindungi setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan korban bisa melaporkan kasusnya ke aparat kepolisian.

"Pelakunya diancam hukuman berat dan penyidik kepolisian siap menangani kasusnya sekaligus menyeret pelaku ke pengadilan dan mengenakan pasal yang sesuai UU itu," ujarnya.

Ditambahkan Kanit Binmas Bripka Maryanta, sejauh ini tidak ada informasi maupun laporan dari masyarakat terkait penyiksaan terhadap anak maupun kekerasan dalam rumah tangga.

"Meski pun sampai saat ini kami masih belum menerima informasi dan laporan masyarakat tetapi kami siap melayani dan siap terjun langsung menangani jika ada laporan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017