Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebanyak 592 narapidana mendapatkan remisi umum bertepatan HUT Ke-72 Kemerdelaan RI.

Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru, Tri Mulyono, di Kotabaru, Jumat, mengatakan, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi umum II, 10 orang di antaranya langsung bebas, diperbolehkan keluar dari tembok penjara.

"Sedangkan narapidana yang diusulkan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 70 orang, namun sampai sekarang masih dalam proses persetujuan Menteri untuk mendapatkan remisi atau sampai saat ini persetujuannya belum turun," katanya.

Dikatakan, remisi yang diterima narapidana Lapas Kotabaru minimal satu bulan, dan maksimal enam bulan.

Yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 191 orang, dua bulan sebanyak 175 orang, tiga bulan sebanyak 170 orang, empat bulan dan lima bulan masing-masing 24 orang, dan enam bulan sebanyak delapan orang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulis dibacakan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengemukakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban guna ikut dalam program pembinaan.

Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari subkultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017