Kotabaru, 20/6 (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas Pangan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyita sekitar satu ton beras dari seorang pengusaha di Pasar Kemakmuran karena diduga label tidak sesuai dengan isinya.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto di Kotabaru, Selasa, mengatakan pemilik Toko Nusa Wijaya alias Fn membeli beras dari penggilingan padi UD Nurmadinah di Sulawesi Barat.

Lalu beras dikemas dengan karung bertuliskan Beras Slyp Super Cap Ikan Lele Super yang merupakan merek beras asal Cianjur yang terkenal dan laris di pasaran.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemasannya dipalsukan. Kemudian dilakukan penyelidikan, betul ini bukan beras dari Jawa, tapi dari Sulbar," ujarnya.

Mengutip keterangan Fn, Suhasto mengungkapkan kemasan karung beras berkapasitas 10 kg dan 20 kg itu dibeli dari produsen di Surabaya. Karung-karung beras itu dikirim ke UD Nurmadinah, yang kemudian mengirimkan beras yang telah dikemas untuk dipasarkan di Kotabaru.

"Pada kemasan karung terdapat keterangan yang menyatakan beras berasal dari padi pilihan yang diproses dengan mesin modern dan kualitas terjamin. Namun pemilik toko tidak pernah langsung melihat pengolahan beras tersebut, sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Perbuatan itu, kata Kapolres, merupakan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf d, e dan g.

Pelaku usaha melanggar ketentuan menjual barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu dan proses pengolahan sebagaimana dinyatakan dalam label.

"Ditambah lagi di kemasannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa," imbuhnya.

Dalam penggeledahan di UD Mitra Mas, Satgas Pangan Polres Kotabaru mengamankan barang bukti 3.054 lembar karung baru bertuliskan Beras Slyp Super Cap Ikan Lele Super kapasitas 20 kg, 506 lembar karung baru kapasitas 10 kg, sebuah mesin penjahit karung, serta timbangan.

Sementara dari sejumlah toko, aparat menyita total satu ton beras yang terdiri atas 54 karung masing-masing seberat 20 kg.

"Dari hasil penjualan beras, pemilik toko mendapat keuntungan Rp Rp5.000-Rp7.000 per karung," kata Suhasto.

Ia menambahkan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Untuk sementara pemilik toko berstatus terlapor dan hanya dikenai wajib lapor karena barang bukti sudah disita dan diamankan. Kalau sudah lengkap dan cukup kuat, penanganan kasus akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu secepatnya.

"Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Suhasto.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017