Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas mengharapkan, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat terus meningkatkan kinerja, jangan justru sebaliknya.

"Kinerja Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam usianya hingga ke-67 tahun secara umum cukup baik, tetapi jangan puas atas keberhasilan selama ini," ujarnya sebelum peringatan ke-72 detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Banjarmasin, Kamis.

Ia menunjukkan, beberapa indikator membaiknya kinerja Pemprov Kalsel selama 67 tahun lalu atau sejak Hari Jadi (Harjad)-nya tanggal 14 Agustus 1950, antara lain keberhasilan membangun pusat perkantoran Pemprov setempat di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin).

Sebelumnya atau sejak pertengahan tahun 1950-an, perkantoran Pemprov selain di Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, juga ada di Banjarbaru seperti keberadaan kantor gubernur hingga awal tahun 1960-an.

"Dengan terpusatnya perkantoran Pemprov Kalsel akan lebih memudahkan komunikasi dan koordinasi, yang pada gilirannya pula dapat lebih meningkatkan kinerja Pemprov itu sendiri," ujar pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Contoh lain membaiknya kinerja Pemprov Kalsel berhasil membangun Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam luasannya mencapai 1.250.000 hektare (ha) yang mencakup wilayah Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Keberadaan Tahura Sultan Adam buka saja sebagai tempat studi lapangan dan rekreasi, tetapi daerah tangkapan air sehingga menjadi penyangga debit air Waduk Riam Kanan yang pembangunannya pada awal tahun 1970-an.

Keberadaan Waduk Riam Kanan itu sendiri serba guna, antara lain sebagai Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir Pangeran Mohammad Noor, serta sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan pemenuhan irigasi pertanian (termasuk usaha pertambakan ikan air tawar).

Selain itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemprov Kalsel selama empat berturut-turut belakangan ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, merupakan bukti membaiknya kinerja.

Dari segi hukum, DPRD Kalsel bersama Pemprov setempat berhasil membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, ujar wakil rakyat bergelar sarjana dan magister hukum itu.

Keberhasilan membuat Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat, sehingga Kalsel mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pasalnya Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kalsel tersebut satu-satunya ketika itu dari seluruh provinsi di Indonesia dan merupakan nawacita Presiden Joko Widodo, demikian Suripno Sumas.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017