Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan mengatakan, pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari pelayanan publik.


Ia mengatakan itu ketika menjelaskan Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin di Banjarmasin, Rabu.

Oleh sebab itu, pengaturan yang komperhensif terhadap persampahan merupakan sebuah konsekuensi pemenrintah daerah (Pemda) setempat penuhi.

"Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, permasalahan sampah belakangan ini semakin kompleks," ujar orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.

Semakin kompleksnya permasalahan sampah tersebut setidaknya ada tiga kondisi yang memicu, yaitu pertumbuhan timbulan sampah yakni volume atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu.

Kemudian pertumbuhan kebutuhan lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA), serta pertumbuhan jumlah dan luas potensi dampak lingkungan dari TPA.

Strategi mengatasi permasalahan persampahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, mengembangkan pola kerja sama antardaerah dalam satu wilayah provinsi dan kemitraan dengan pihak ketiga.

Pengembangan pola kerja sama antardaerah (regionalisasi pengelolaan sampah) dilakukan Pemprov dalam kedudukan selaku fasilitator serta pembina penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot).

"Melalui regionalisasi pengelolaan sampah, kabupaten/kota yang kesulitan mencari lahan buat tempat pemrosesan akhir sampahnya dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota yang memiliki lahan lebih memadai," tutur mantan Wali Kota Banjarbaru, Kalsel dua periode itu.

"Tujuan bekerja sama itu tidak lain agar terwujud efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan persampahan berdasarkan prinsip saling menguntungkan," lanjut Wagub Kalsel periode 2010 - 2015 tersebut.

Ia berharap, melalui Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang nanti menjadi Perda, penanganan sampah di TPA atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional yang saat ini dirintis pembangunannya di Kalsel dapat terwujud dan terlaksana.

Pengusulan Raperda atau pembentukan Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi, sekaligus pelaksanaan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, demikian Rudy Resnawan.

Selain dua Wakil Ketua DPRD Kalsel masing-masing H Muhaimin dan H Hamsyuri, serta pejabat pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) jajaran Pemprov setempat, dalam rapat paripurna itu juga hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi tersebut.

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut dijadwalkan 18 Agust 2017 dan selanjut pada pesidangan yang sama jawaban/tanggapan gubernur setempat atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan itu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017