Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pengawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2018.


"Pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Tanah Laut tanggal 10 Agustus 2017 dan ditandatangni unsur pimpinan dewan melalui rapat paripurna," ujar Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani, di Pelaihari, Kamis (10/8).

Menurut dia, disetujuinya Raperda tersebut, maka dilakukan penandatangan kesepakatan antara Pemkab Tanah Laut dan DPRD Tanah Laut.

Terpisah, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan,SKPD yang mendapatkan pemberian tambahan penghasilan tersebut adalah, RSUD H Boejasin, Inspektorat, Badan Perizinan Satu Pintu, Dinas Penanaman Modal dan Sekretariat Daerah.

"Ada lima SKPD yang dapat pemberian tambahan penghasilan di lingkup Pemkab Tanah Laut, sedangkan SKPD lainnya tidak dapat," ucapnya.

Adapun alasan lima SKPD tersebut mendapatkan pemberian tambahan penghasilan tersebut, jelas dia, karena beban kerja.

"Besaranya tunjangan sudah disetujui. Oleh sebab itu kami meminta kepada PNS dan CPNS termasuk dalam lima SOPD tersebut lebih giat lagi bekerja," tegasnya.    


Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017