Masyarakat Balangan, Kalimantan Selatan kini lebih mudah membayar pajak melalui aplikasi Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (Silajak) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat.
“Melalui aplikasi Silajak yaitu sebuah solusi digital yang memudahkan wajib pajak mengurus dan melaporkan kewajiban pajak secara daring,” kata Kepala Bidang Pendataan, Layanan dan Penetapan BPKPAD Balangan, Abdul Halim di Paringin, Jumat.
Baca juga: Disperpus HSU tingkatkan kapasitas perangkat desa gunakan aplikasi Srikandi
Abdul Halim meyakini melalui aplikasi Silajak ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan sekaligus transparansi dalam pelayanan kepada publik.
Abdul menuturkan Silajak adalah jawaban digital pemda setempat untuk inovasi layanan publik dengan tujuan mempermudah wajib pajak, mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor dan sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan.
Abdul Halim menambahkan manfaat utama sistem ini adalah menghemat waktu dan biaya bagi wajib pajak, karena warga tidak perlu datang ke kantor semua layanan bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Adapun Silajak dapat diakses melalui website resmi https://silajak.citigov.id dan pada aplikasi mobile yang bisa diunduh melalui PlayStore.
Silajak mengintegrasikan berbagai layanan pajak daerah antara lain PBB-P2 pendaftaran objek pajak baru, mutasi objek dan subjek pajak, cetak salinan SPPT dan pengajuan keberatan pajak.
Kemudian BPHTB untuk permohonan online untuk Surat Setoran Pajak Daerah (layanan PPAT), PBJT lainnya yaitu Pajak Makan dan Minum, Perhotelan, Tenaga Listrik, Hiburan, Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet (SBW), dengan pelaporan menggunakan SPTPD.
Baca juga: Tanah Bumbu luncurkan "Digis"
Terakhir Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah meliputi pendaftaran pajak, perpanjangan reklame dan pelaporan volume pemanfaatan air tanah.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025