Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II DPRD Kalimantan Selatan berpendapat, sumber daya genetik lokal atau SDGL yang terdapat di provinsinya membutuhkan pemanfaatan dan pelestarian.

Pendapat itu dalam penjelasan Raperda tentang Pengelolaan SDGL Kalimantan Selatan (Kalsel) disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin wakil ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Jumat.

Dalam Raperda pengelolaan SDGL yang dibacakan Danu Ismanto tersebut disebutkan, Kalsel dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare dan kini terbagi 13 kabupaten/kota banyak menyimpan atau memiliki SDGL.

Beberapa SDGL Kalsel yang mempunyai kekhasan, memerlukan pemanfaatan sebagaimana mestinya dan pelestarian, antara lain Itik Alabio dan kerbau rawa dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), serta daerah sekitar.

Selain itu, aneka mangga seperti kasturi (manggo vera dilmycia), aneka jeruk di antaranya jeruk (limau) Sungai Madang, Siam Banjar dan limau kuit.

Kemudian aneka varietas padi pasang surut, serta pelbagai hortikultura khas Kalsel atau Kalimantan.

Menurut Komisi II DPRD Kalsel selaku pengusul Raperda tersebut, SDGL perlu pengelolaan melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian.

Pemanfaatan, baik melalui pembibitan, pembudiayaan dan pemuliaan, sedangkan pelestarian seperti SDGL hewan melalui konservasi dalam habitatnya (insitu) dan/atau di luar habitat (ey-situ) serta upaya lain seperti konservasi lekat lahan.

Pada usulan Raperda tentang Pengelolaan SDGL Kalsel itu mengatur mengenai pengelolaan SDGL, pembibitan, pemasukan dan pengeluaran SDGL hewan dan benih atau bibit ternak/tanaman lokal.

Selain itu, mengatur mengenai sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDGL, pembiayaan, serta materi muatan yang lain sebagai penunjang Raperda tentang Pengelolaan SDGL tersebut.

Tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan SDGL tersebut antara lain, untuk mengimplementasikan kewenangan dalam menjawab kebutuhan daerah, terutama menyangkut kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.

Pada rapat paripurna tersebut hadir selain Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Asbullah dan H Hamsyuri, juga gubernur setempat, H Sahbirin Noor.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017