Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah daerah setempat menindaklanjuti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian internal.

Penegasan tersebut mengemuka yang dituangkan dalam penyampaian akhir DPRD Kotabaru pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2016, Kamis.

Pada point 16 pandangan akhir legislatif yang ditandatangani Ketua DPRD Hj Alfisah dan dua wakilnya H Mukhni AF dan M Arif dijelaskan, Terkait laporan hasil pemeriksmn atas sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Kotabaru, legislatif berharap agar semua kelemahan kelemahan sistem pengendalian intern yang menjadi temuan BPK-RI ditindakianjuti secara serius.

"Khususnya terkait dengan Kegiatan inventarisasi asset atau barang milik daerah, Menertibkan pengendalian dan pengelolaan keuangan daerah, serta Pemutahiran ketentuan pengelolaan keuangan daerah," kata HM Syaiful Anwar saat membacakan di hadapan sidang.

Selain itu, adanya temuan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) PT Multi Usaha Pratama Saijaan (PT MUPS) yang tidak melakukan audit atas laporan keuangannya yang berakibat dana penyertaan modal Pemerintah Kotabaru sebesar Rp372,727 juta tidak dapat diyakini kebenarannya.

Untuk itu DPRD berharap agar Bupati Kotabaru segera membenahi organisasi dan manajemen BUMD PT MUPS dan melakukan audit atas laporan keuangannya.

Sementara, terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, diketahui ada potensi pengembalian dana dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Baik karena faktor kekurangan penerimaan pajak dan retribust daerah, maupun karena faktor kelebihan membayar akibat kurangnya volume kegiatan atau karena ketidak sesuaian spesifikasi barang serta karena denda keteriambatan dalam proses penyelesaian kegiatan.

Dalam hal ini, DPRD berharap agar semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan proses penagihan/ pengembalian dana daerah dan memasukan dalam kas daerah.

"DPRD memotifasi Bupati Kotabaru segera menindaklajuti seluruh rekomendasi dari BPK atas temuan tersebut," jelas yang tertulis pada point 20 rekomendasi dewan.

Bersamaan itu, perlu ditingkatkan lagi sektor-sektor bidang yang berpotensi untuk peningkatan pendapatan daerah, tentunya diiringi pengawasn yang ketat da1am pelaksanaanya.

Selanjutnya, legislatif juga menekankan adanya peningkatan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan dan akuntabilitas.

Dalam meningkatan capaian pelaksanmn pembangunan disegala bidang, perlunyanya pemerintah daerah memperhatikan kinerja SKPD serta menempatkan orang orang sesuai dengan keahliannya serta bertanggung jawab kepada pekerjaan.

Dengan SOTK baru dan sSOPD baru, tentunya masih perlu waktu untuk beradaptasi, namun secara profestonal kami menghendaki Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dalam hal ini merupakan bagian Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan karir), tidak hanya menyusun dan memberikan SK kepada pegawai, namun melihat kemampuan seseorang ditempatkan.

Kepada SOPD yang langsung mengemban visi dan misi bupati, hendaknya berkreasi dalam program kegiatan mengarah tercapainya sasaran tersebut, seperti dinas pariwisata dan pertanian.

"Jika dalam uraian kegiatan tidak searah dengan visi dan misi bupati, jangan salahkan jika kami akan menolaknya," tegasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017