Kotabaru (Antaranews  Kalsel) - Sebanyak empat orang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, diberhentikan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kotabaru Zaenal Arifin di Kotabaru, Selasa, mengatakan ada tiga orang ASN yang diberhentikan lantaran masalah hukum.

"Sanksi pemberhentian dijatuhkan setelah ada vonis pengadilan," katanya.

Tiga orang tersebut, mantan kepala dinas dan bendahara di salah satu Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) berinisial TH, dan GR, serta bendahara dinas yang berbeda berinisial SE.

Pemberhentian ketiganya sama-sama karena tersandung kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski di tengah proses hukum yang berjalan ada yang mengajukan pensiun dini, ia mengatakan ketentuan harus dipenuhi.

"Antara lain saat mengajukan belum berstatus tersangka, dan masih dimungkinkan usianya. Tapi itu tergantung lagi pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tandasnya.

Terakhir seorang ASN sebagai pegawai pelaksana di salah satu dinas teknis berinisial TS (43). Sanksi berat ini diberikan setelah yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari secara kumulatif.

"Yang bersangkutan melanggar aturan disiplin pegawai sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 dan sudah berkali-kali mendapat hukuman disiplin," ujarnya.

ASN memiliki kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya masuk kerja sesuai jam yang ditentukan. Kalau melanggar ketentuan, ada sanksi yang diberikan mulai lima hari ke atas sampai 46 hari ke atas.

"Kadang ASN tidak tahu bahwa kalau tidak masuk kerja dikira tidak ada sanksi. Dengan proses ini kita ingin memberi tahu bahwa kalau kita melanggar ketentuan, konsekuensinya ada sanksi," kata dia.

Pemberhentian seorang ASN merupakan akhir dari serangkaian proses panjang. ASN yang melanggar aturan disiplin pegawai akan diberi pembinaan pada awalnya oleh SKPD yang menaungi. Sanksi dijatuhkan jika pembinaan tidak membuahkan perubahan, mulai teguran, penundaan gaji, hingga penurunan pangkat.

"Kalau masih melakukan hal yang sama, akan meningkat hukumannya sampai pemberhentian. Dengan bukti hasil pemeriksaan dan data-data, kami usulkan ke Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah," terangnya

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017