Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, periode April-Juli 2017 menetapkan sembilan Peraturan Daerah (Perda), 10 Keputusan DPRD dan 10 Keputusan Pimpinan serta melaksanakan 12 kali rapat dengar pendapat (hearing).

Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni yang memimpin sidang penutupan Masa Persidangan III, Jumat, mengatakan dewan melaksanakan kewajibannya secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Pokok-pokok kegiatan dewan yang dijadwalkan tersebut dilaksanakan. Di antaranya, Rapat Paripurna Istimewa 1 kali, Rapat Paripurna DPRD 12 kali, Rapat Pimpinan DPRD 12 kali, Rapat Kerja Komisi dengan Eksekutif 12 kali dan Rapat dengar pendapat sebanyak 12 kali," kata Mukhni.

Sembilan Raperda menjadi Perda, yakni Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Kotabaru, Perdo tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana.

Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perdo Tentang Izin Lokasi, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.

Tiga buah perda lainnya yakni, Perda tentang Tanda Daftar Gudang dan Pencatatan Administrasi Gudang, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016, serta Perda tentang Hak Keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru.

Sedangkan 12 Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, yaitu RDP dengan Lembaga Indonesia Marginal Care dan Eksekutif, masalah tindaklanjut pengoperasian kapal Ferry Bamega jaya Teluk Gosong - Pulau Sebuku.

Rapat dengar pendapat lanjutan bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sebuku Kotabaru dan Eksekutif, masalah tindaklanjut percepatan operasional ferry penyeberangan Teluk Gosong-Pulau Sebuku.

Selanjutnya, RDP bersama perkumpulan DKMS, perwakilan warga Desa Bekambit Asri, Pulaulaut Timur dan Eksekutif, membahas dugaan pencemaran sungai dan sawah akibat kegiatan kawasan replanting perkebunan kelapa sawit PT BSS.

RDP lanjutan Komisi III DPRD bersama petani plasma, PT Minamas dan Ekekutif, tindaklanjut penyelesaian masalah plasma antara petani Desa Manunggul Lama, Desa Rantau Buda, dan Desa Terombong Sari, Kecamatan Sungai Durian dengan PT Minamas.

Dia menambahkan, RDP dengan Eksekutif dan LSM KAPAK, tindaklanjut aksi damai 245 LSM KAPAK Jilid II. RDP Eksekutif dan LSM FORMULA, Masalah Penyempitan Jalan Raya Suryaganggawangsa Desa Batuah Kecamatan Pulaulaut Utara di jam-jam sibuk.

Rapat dengar pendapat DPRD dengon LSM KAPAK, Mengenai tuntutan pencabutan IUP Batubara di Kawasan Pulaulaut Kotabaru. RDP dengon Ekekutif menindaklanjuti klaim tanah oleh Dardiansyah terhadap tanah sekolah SDN Megasari.

Serta RDP dengan Forum Masyarakat Kecamatan Pulaulaut Tengah, penyampaian aspirasi masyarakat di lima desa terhadap pembukaan perkebunon sawit di Kecamatan Pulaulaut Tengah.

Terakhir RDP dengan masyarakat Desa Semayap RT 06 Purwosari, membahas penanganan sampah yang dipihak ketiga. RDP bersama Eksekutif, masyarakat dan pihak terkait, menindaklanjuti realisasi bina lingkungan. Serta RDP bersama gabungan LSM dan LBH Sa`ijaan Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017