Seorang residivis asal Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan  MS (41) tertangkap Satresnarkoba Polres setempat  miliki 0,8 gram sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku ditangkap di  Kompleks Perumahan Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta menyusul laporan warga  dugaan  transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Residivis miliki 11,51 gram sabu diciduk di Tabalong

"Saat penangkapan  pelaku  memegang  bungkusan  berisi satu paket sabu yang diakui miliknya,"  jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.

Penangkapan  dipimpin Kasatresnarkoba    AKP Abdullah dengan barang bukti berupa  sabu   0,8  gram dan  gawai warna hijau toska.

Pelaku kini  diamankan dengan ancaman   tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025