Seorang residivis asal Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan MS (41) tertangkap Satresnarkoba Polres setempat miliki 0,8 gram sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku ditangkap di Kompleks Perumahan Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta menyusul laporan warga dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Residivis miliki 11,51 gram sabu diciduk di Tabalong
"Saat penangkapan pelaku memegang bungkusan berisi satu paket sabu yang diakui miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Abdullah dengan barang bukti berupa sabu 0,8 gram dan gawai warna hijau toska.
Pelaku kini diamankan dengan ancaman tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025