Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Genetik Lokal Kalimantan Selatan oleh Komisi II DPRD provinsi setempat siap diparipurnakan.

"Raperda tentang Pengelolaan Genetik Lokal yang kami usulkan siap diparipurnakan secara internal DPRD Kalsel guna mendapatkan kesepakatan sebagai Raperda inisiatif dewan," ujar Sekretaris Komisi II lembaga legislatif tersebut, Imam Soeprastowo di Banjarmasin, Kamis.

Tujuan atau alasan pengusulan Raperda tentang Pengelolaan Genetik Lokal Kalsel, antara lain untuk melindungi genetik lokal yang terdapat di provinsi ini dari kepunahan.

Selain itu, untuk menjadikan genetik lokal tersebut bernilai ekonomi tinggi, dan pada gilirannya mampu pula menjadi sumber pendapatan buat kesejahteraan masyarakat setempat.

Pasalnya di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota banyak genetik lokal terancam punah, padahal bisa mendatangkan nilai tambah atau bernilai ekonomi jika terlindungi dan terkelola dengan baik dan benar.

Sebagai contoh dari jenis fauna yang terancam punah di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel antara lain "jelawat batu" (jenis ikan sungai) dan burung belibis yang kini terdapat penangkarannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Kemudian contoh flora yang terancam punah di Kalsel, antara lain kayu ulin (kayu besi), serta kasturi (manggo vera dilmycia) dan tanaman rotan, karena usaha budidaya atau pemuliaannya masih kurang maksimal.

Dalam menyusun/pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Genetika Lokal tersebut, sebelumnya Komisi II DPRD Kalsel berkonsultasi dengan Komisi Komisi Nasional Sumber Daya Genetik (KNSDG).

Selain itu, Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Suwardi Sarlan tersebut meninjau Balai Besar Biogen (BB Biogen) milik Kementerian Pertanian RI yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017