Kepolisian Resor Tapin, Polda Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91,22 gram hasil pengungkapan kasus peredaran yang melibatkan tersangka berinisial TA (39), warga Bontang, Kalimantan Timur.

Kasat Narkoba Polres Tapin Iptu Arifin Helda Simbolon di Rantau, Kamis, mengatakan tersangka TA merupakan target operasi yang telah dipantau selama beberapa bulan dan diketahui berperan sebagai bandar.

Baca juga: Buher, pengungkap setengah ton sabu promosi jadi Kabid Humas Polda Metro

"Barang bukti yang diamankan seberat 91,22 gram sabu. Dari pengakuan tersangka, sasarannya sopir dan pekerja tambang di Tapin Selatan," ujarnya.

Selain sabu, ucap Simbolon, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, pakaian, dan telepon genggam. 

"Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih," katanya.

Simbolon menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku beberapa kali membeli sabu dari wilayah Barabai, mulai 25 gram hingga 1 ons. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasoknya.

"Melalui pemusnahan barang bukti ini, sedikitnya 1.360 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp136,83 juta," ucap Simbolon.

Baca juga: Polres Balangan gagalkan aksi peredaran 92,99 gram sabu

Ia menambahkan, peredaran narkoba di Tapin masih mengkhawatirkan sehingga membutuhkan dukungan masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

Pewarta: Muhammad Rastaferian Pasya

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025