DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan hasil proses pembahasan oleh pansus III tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Hal itu disampaiakan oleh pansus III dalam rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke- 26 tahun sidang 2025/2026.

Baca juga: DPRD Kotabaru paripurnakan Raperda kekayaan daerah dan PAD

"Kami telah menyelesaikan semua tahapan dan kajian atas satu buah Raperda tersebut," kata ketua pansus III Gewsima mega putra di Kotabaru, dilaporkan, Selasa.

Gewsima menyampaikan, Raperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Kotabaru dikelola secara adil, berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. 

"Air adalah kebutuhan dasar kehidupan, oleh karena itu, pengelolaanya harus diatur dengan regulasi yang jelas," katanya.

Dalam penyusunan Raperda ini dilandasi oleh beberapa pertimbangan pokok meliputi kondisi geografis Kotabaru yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan dan sangat bergantung pada ketersediaan air bersih.

Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air akibat pertumbuhan penduduk, aktifitas industri, pertambangan, perkebunan dan perubahan iklim.

Belum adanya regulasi daerah yang secara komperhensif mengatur perlindungan, pemanfaatan, konserfasi, dan pengendalian pencemaran sumber daya air.

Amanat peraturan perundang undangan yang menugaskan pemerintah daerah menyusun kebijakan pengelolaan sesuai kemenangan otonomi daerah.

"Dengan demikian, secara materi dan substansi sudah layak untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah (Raperda), ujarnya.

Baca juga: Dua Raperda di Tanah Bumbu masuk tahap pembahasan

Sebagaimana di ketahui, DPRD Kotabaru telah menerima usulan dari pemerintah daerah tentang satu buah Raperda sumber daya air yang disampaikan melalui rapat Paripurna pada tanggal 22 September 2025.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025