Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hulu Sungai Selatan (HSS)  akan membuka pendaftaran penjaringan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

Wakil Ketua DPC PKB HSS, Rahmat Iriadi, di Kandangan, Selasa (2/8), mengatakan, penjaringan calon bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 akan dibuka dalam waktu dekat selama 30 hari atau sebulan penuh dan ini menyesuaikan dengan tahapan Pikada.

"Untuk jadwal pendaftaran penjaringan memang akan segera di bahas dalam waktu dekat, pembahasan ini akan dibawa dalam kegiatan Musyawarah Cabang PKB HSS dan menunggu arahan lanjutan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Kalimantan Selatan (Kalsel),"katanya.

Dijelaskan dia, pendaftaran penjaringan sesuai dengan hasil konsultasi dengan DPW PKB Kalsel dibuka untuk umum, siapa yang memenuhi syarat akan diterima dan bagi mereka yang akan mendaftar bisa menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk disampaikan ke tim penjaringan PKB HSS.

Untuk arah koalisi, ia menegaskan siap berkoalisi dan membuka komunikasi dengan partai politik lainnnya, koalisi diperlukan karena PKB HSS hanya memiliki tiga kursi di DPRD dari enam kursi yang disyaratkan, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu.

Dari sejumlah partai yang sudah selesai melakukan pendaftaran penjaringan untuk menentukan  bakal cabup dan cawabup antara lain PKS, Golkar, PBB, PPP  dan Nasdem, dari kelima partai ini sudah mengumumkan cabup H Achmad Fikry kecuali Nasdem.

Ketua DPD Nasdem HSS Zainal Abidin mengatakan, pihak dia akan mengumumkan secara resmi cabup dan cawabup yang akan diusung  pada Jum'at (5/8), karena proses pendaftaran penjaringan dan pengusulan empat nama  terdiri dari satu cabup dan tiga cawabup sudah dikirim ke DPP.

"Kita tunggu hasil penetapannya, adapun empat nama yang sudah dikirim antara lain untuk cabup Achmad Fikry (Petahana), dan cawabup antara lain Syamsuri Arsyad (Ketua DPRD HSS), Nurbiati, Yofie Alfiani (Ketua Fraksi Nasdem HSS),"katanya.

Divisi Teknis, Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) HSS, Nida Guslaili, mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota menyebutkan untuk jumlah pengusung dari partai politik minimal 20 persen dari total kursi di dewan atau enam kursi.

Sedangkan untuk calon perseorangan atau independen, harus memiliki dukungan minimal 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengacu pada DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun  2015 yaitu berjumlah 171.808 orang, jadi paling sedikit harus memiliki 17.181 dukungan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017