Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengingatkan kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada batas kewajaran atau tidak terlalui tinggi.

"Peringatan itu ketika kami berkonsultasi pekan lalu," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Senin.

"Kami mengonsultasikan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ke Kemendagri terlebih dahulu sebelum pengesahan menjadi Perda," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel.

Konsultasi Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta ketika Pansus kunjungan kerja (kunker), 27 - 29 Juli lalu.

Menurut dia, konsultasi dengan Kemendagri cq Ditjen Keuangan Daerah perlu agar dalam pengesahan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel tersebut menjadi perda nanti tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Secara khusus berkaitan dengan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, baik berupa penghasilan tetap maupun lainnya seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan reses," tutur pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pasalnya, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, kalau sudah terlanjut tinggi menetapkan penghasilan tersebut harus mengembalikan bila ternyata penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lebih rendah.

"Namun jika Peraturan Gubernur (Pergub) menetapkan lebih rendah dari ketetapan pada Permendagri, maka kekurangan atas penghasilan tersebut bisa sebagai rapel, sebagaimana kekurangan pembayaran gaji pns," katanya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Aministratif Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk kenaikan tunjangan harus menyesuaikan dengan keadaaan atau kemampuan keuangan daerah setempat.

"Sementara ini tunjangan perumahan DPRD Kalsel tiap bulam sesudah potong pajak, untuk ketua Rp11 juta lebih, wakil ketua sekitar Rp10 juta, dan anggota sekitar Rp9 juta,"kata Suripno Sumas..

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017