Barabai, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif menyatakan wilayah kabupaten yang dipimpinnya kini darurat peredaran obat-obat terlarang, terutama Zenith. menjadikan `Bumi Murakata` ini sebagai kawasan darurat zenith.

"Penangkapan terhadap oknum perawat yang memiliki 80.040 butir Zenith menjadi satu bukti peredaran obat terlarang ini makin marak di Kota Barabai," kata Bupati di Barabai, Sabtu.

Pemkab Hulu Sungai Tengah termotivasi untuk segera membentuk Badan Narkotika guna meningkatkan pengawasan, penindakan, dan menekan angka kasus Zenith di wilayah ini.

Sebagai kawasan darurat Zenith, jajaran kepolisian pun kini makin giat melakukan pengembangan kasus hingga penggerebekan para pengedar obat terlarang ini.

Dari salah satu warung malam di Desa Telang Kecamatan Batara, ungkap Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, berhasil diamankan dua pengedar, masing-masing NS (47) dan RM (63).

"Dua orang tersebut bekerja sama sebagai penjual Zenith dan dari tersangka kami amankan 42 butir Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp285 Ribu," jelas Mugi.

Sebelumnya polisi juga menangkap seorang pria berinisial MN yang sering mangkal di tempat parkir pasar baru Keramat Barabai dengan barang bukti 56 butir Zenith yang dibungkus dengan kertas koran.

Termasuk menahan tersangka MR (30) di Jalan Antasari Kecamatan Barabai dengan barang bukti 2.300 butir Zenith yang berasal dari Banjarmasin untuk diedarkan di `Bumi Murakata` ini.

"Kita juga mengamankan KM (28) warga Desa Tabudarat Hilir Kecamatan Labuan Amas Selatan dengan barang bukti 105 butir obat Zenith yang disembunyikan di bawah pohon pisang," katas Mugi.

Banyaknya tersangka Zenith yang berhasil diamankan jajaran Polres HST menjadi satu bukti wilayah ini menjadi sasaran empuk pengedar obat terlarang tersebut hingga ke wilayah kecamatan dan desa.

Risiko pengedar dan pemakai Zenith tergolong ringan karena mereka hanya diancam dengan UU Kesehatan pasal 197 jo 196 No 36 tahun 2009 tentang larangan izin edar dengan hukuman tidak sampai satu tahun sehingga seperti belum berefek jera.

Pewarta: M Taufik Rakhman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017