Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pelaku perjudian dalam jaringan atau online di wilayah kota setempat.

"Pelaku sebagai pengumpul kemudian dari uang yang terkumpul dari para pemasang judi itu dipasangkannya lagi ke situs perjudian yang ada di internet," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku yang diketahui bernama M Ridwan alias Busu (27) itu tertangkap tangan sedang asyik bermain judi.

Bukan itu saja, oknum warga Jalan Barito Hulu Gang Sedayu No 21 RT51 Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasi Barat itu ditangkap pada Kamis (20/7) sore, sekitar pukul 15.00 WITA, di sekitar tempat tinggalnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit buku yang berisi catatan rekap judi kupon putih, satu lembar kartu ATM dan uang tunai Rp230.000.

"Karena pelaku tertangkap tangan beserta barang buktinya maka langsung di bawa ke kantor guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Kasat Reskrim terus mengatakan, hasil penyidikan sementara pelaku Busu sudah ditetapkan sebaga tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian," tutur pria yang akrab dengan awak media itu. 





Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017