Martapura (Antaranews  Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan berhasil menangkap penambang emas tanpa izin dan menyita barang bukti peralatan yang digunakan untuk menambang butiran emas di sebuah kebun karet.


Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Rabu mengatakan, penambang emas yang ditangkap berinisial SW yang merangkap pekerja sekaligus pemilik lahan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya lanjut sesuai proses hukum. Kami menaruh atensi atas aktivitas penambangan tanpa izin yang cukup marak," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan, penangkapan pelaku pertambangan emas tanpa izin merupakan bagian dari operasi "Peti Intan-2017" Polres Banjar.

Ia mengatakan, tersangka SW yang mengakui dirinya sebagai penambang sekaligus pemilik lahan melanggar UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Disebutkan, sesuai undang-undang setiap orang yang sengaja melakukan usaha penambangan tanpa izin maka dikenakan sanksi tegas karena sudah melanggar undang-undang.

"Setiap usaha pertambangan harus memiliki izin baik IUP, IPR atau IUPK. Jika tidak memiliki dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya.

Menurut dia, penangkapan tersangka SW dilakukan personel Satreskrim Polres Banjar pada Senin (24/7) di areal kebun karet Desa Baru Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.

Dijelaskan, petugas mendatangi lokasi tambang sekitar pukul 12.00 Wita dan mendapati tersangka bersama empat pria lain yang ditetapkan sebagai saksi tengah menambang batubara.

"Kami hanya menetapkan SW sebagai tersangka karena dia mengakui sudah menambang tanpa izin dan lahan yang digunakan miliknya, sedangkan empat lainnya dijadikan saksi," ujar kapolres.

Sementara, tersangka SW mengaku baru dua bulan menjalankan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan sudah berhasil mendapatkan emas sebanyak 8 gram dalam satu minggu.

"Saya sudah menambang selama dua bulan dan seminggu dapat 8 gram emas yang dijual untuk membayar pekerja dan menutupi biaya operasional. Sisanya keuntungan saya," katanya.

Pewarta: Oleh Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017