Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajak masyarakat Kalimantan Selatan untuk menyalurkan zakat lewat Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai upaya untuk memaksimalkan manfaat zakat dalam mengentaskan kemiskinan.


Menurut Gubernur pada pencanangan program Kalsel Bergerak Untuk Kebangkitan Zakat di Banjarmasin, Selasa, zakat terbukti mampu menjadi salah satu program yang mendorong pengentasan kemiskinan di daerah.

Sehingga, tambah dia, perlu terus didorong agar manfaat zakat tersebut bisa dikelola secara optimal dan profesional, melalui lembaga yang kompeten dalam mengelola dan menyalurkan zakat sehingga lebih tepat sasaran.

"Selama ini, saya yakin sebagian besar masyarakat telah mengeluarkan zakat, namun masih sendiri-sendiri, belum terorganisir dengan baik, sehingga manfaatnya tidak bisa dilihat secara signifikan, untuk mengentaskan kemiskinan di daerah," katanya.

Sehingga, tambah dia, melalui program kebangkitan zakat tersebut, Pemprov Kalsel mendukung penuh optimalisasi pengelolaan zakat infaq dan shadaqah melalui BASNAS.

Menurut Gubernur, apresiasi program BAZNAS Kalsel tentang optimalisasi pengelolaan zakat infaq dan shadaqah tersebut sebagai wujud implementasi terhadap Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Langkah konkret atas dukungan sekaligus dasar pelaksanaan pengelolaan tersebut, Gubernur telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 0867 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UP2) dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat Infaq Sadaqah, di lingkungan Pemprov Kalsel, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Gubernur juga mengeluarkan surat edaran nomor 451.12/00868/2016 tentang Gerakan Jumat Berinfaq bagi pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), pimpinan instansi vertikal, Pimpinan BUMN dan Pimpinan BUMD dengan nilai infaq sebesar Rp2.000.

Edaran gubernur tersebut bertujuan mendorong agar pimpinan SPOD , pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD mendukung gerakan Jumat berinfaq di lingkungan unit kerja masing-masing.

Pada instruksi Gubernur Kalsel disebutkan juga besaran infaq untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel termasuk pejabat untuk setiap orang per bulan adalah golongan I minimal Rp5.000, golongan II minimal Rp10.000, golongan III minimal Rp15.000, dan golongan IV minimal Rp20.000.

Gerakan Jumat berinfaq merupakan kerja sama Pemprov Kalsel dengan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalsel.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengeluarkan zakat sebesar Rp100 juta, yang diserahkan kepada Baznas.

"Awalnya saya mengeluarkan zakat sebesar Rp30 juta, namun setelah saya melihat bahwa laporan keuangan Baznas Kalsel mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka saya tambah lagi Rp70 juta, sehingga totalnya menjadi Rp100 juta," katanya.

Gubernur berharap, melalui prgram Kalsel Bergerak untuk Kebangkitan Zakat tersebut, akan mampu mendorong masyarakat, untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017