Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus SA (30) yang menyimpan enam paket sabu dalam kantong celana.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku diamankan  di tepi jalan Desa Murung Baru Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong menyusul informasi warga dugaan  transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi ciduk buruh tenggak miras oplosan bunuh korban di Banjarmasin

"Pelaku mengakui sabu yang ditemukan di kantong celana miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.

Saat dilakukan penangkapan pelaku SA berusaha  melarikan diri kedalam hutan namun berhasil diamankan.

Dari penggeledahan  ditemukan pada kantong celana pelaku beberapa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku untuk diedarkan.

Hasil penyelidikan pelaku mengaku mendapat barang haram  tersebut dari tetangganya di Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus berinisial PI.

Saat Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin  Kasat Narkoba AKP Abdullah  mendatangi kediamannya, PI sudah melarikan diri.

Kini pelaku  SA diamankan terkait peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi ciduk warga HSU, bawa kabur skuter korban

Barang  bukti yang disita berupa enam paket sabu  dengan berat bersih 0,43 gram, 2  gawai  dan uang tunai Rp350 ribu. 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025