Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanah Laut 2025 mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut, Aswatun Hasanah menyebutkan, P3K Paruh Waktu itu adalah mereka yang tidak lulus pada seleksi tahap I dan tahap II.
Baca juga: Bupati H Rahmat Trianto lantik 108 P3K lingkup Pemkab Tanah Laut
"Jumlah P3K Paruh Waktu di Pemkab Tanah Laut terdata saat ini sebanyak 2.721 orang," katanya di Pelaihari, Senin.
Saat ini, jelas dia, untuk P3K Paruh Waktu masih berproses di Kemenpan, namun apabila itu nantinya dikeluarkan dari Kemenpan baru bisa diumumkan.
"Apabila nanti sudah diumumkan, maka P3K Paruh Waktu akan melengkapi berbagai persyaratan," terang Aswatun Hasanah.
Lebih lanjut dia mengemukakan, setelah persyaratan dilengkapi langkah selanjutnya BKPSDM Tanah Laut mengusulkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
"P3K Paruh Waktu tidak lagi mengikuti tes tertulis dan lainnya. Cukup ikut tes sebelumnya saja, "terangnya.
Baca juga: BKPSDM Tanah Laut usulkan 200 formasi P3K tenaga teknis pendidikan ke KemenPAN dan RB
Kemudian, pinta dia, kepada P3K sudah menerima SK agar bekerja sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025