Marabahan (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala, (BKPP Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) H Wahyudie mengatakan, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batola terbagi menjadi dua tahap, yakni Oktober dan November 2024.
"Tahapan paling utama adalah, mereka sudah masuk pada database BKN,"ujar H Wahyudie, dalam siaran pers disampaikan, Rabu.
Baca juga: Pemkab HSS terima kouta CPNS 135 orang dan usulkan 1.051 P3K
Dia mengutarakan, untuk tahap kedua mereka mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer di SKPD, namun tidak terdata di database BKN.
Selajutnya wahyudie mengatakan, honorer selain yang tercantum di database atau tidak tercantum di database juga bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK asalkan masih aktif di instansi pemerintahan atau SKPD selama minimal dua tahun pada bulan November 2024.
Lebih lanjut dia mengemukakan, penerimaan tenaga guru dan kesehatan mengikuti seleksi PPPK adalah, honorer sudah masuk di database dan pendidikan guru (PPG) yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi atau SKPD masing-masing.
Dalam formasi tersedia, jrlas dia, sebanyak 674 sedangkan yang terdata dalam database sekitar 1.637 orang.
"Kemungkinan sisa dari jumlah tersebut akan masuk dalam pekerja paruh waktu maupun penuh waktu, namun masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat," terangnya.
Baca juga: BKPSDM Tanah Laut usulkan 200 formasi P3K tenaga teknis pendidikan ke KemenPAN dan RB
Dia juga menegaskan, sejak lama pihaknya sudah ada melarang para kepala SKPD menerima tenaga honorer karena sudah begitu banyaknya jumlah tenaga honorer.
"SKPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang telah lulus PPPK. Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur lansung oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Dia berharap, dengan adanya penerimaan PPPK, pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati, apabila PPPK tidak disiplin serta tidak bekerja dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan tanpa adanya peringatan dikarenakan PPPK adalah sifatnya kontrak.