Kejaksaan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan untuk sekolah dasar.



Kedua tersangka itu adalah Syaiful (55) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Nani (50), kontraktor pengadaan buku dari PT Bagus Tirta Wardana, kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Harwanto, Rabu.

Ia mengatakan keduanya ditahan karena terbukti melanggar kesepakatan proyek terkait pengadaan buku perpustakaan di 52 SD.

"Sebelumnya kedua tersangka sudah diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan dan hari ini (Rabu, 14/12) kami lakukan penahanan," kata Harwanto di Tanjung, ibu kota Tabalong.

Kedua tersangka ditahan langsung dari kantor Kejakasan Negeri Tanjung, Jalan Jaksa Agung, setelah sebelumnya dilayangkan surat penahanan.

Syaiful yang juga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Tabalong datang lebih dulu ke kantor kejaksaan sekitar pukul 12.00 wita, sekitar satu jam kemudian datang Nani didampingi pengacaranya.

Saat ini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Tanjung yang bersebelahan dengan kantor Kejaksaan Negeri Tanjung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan buku perpustakaan untuk 52 SD senilai Rp9,6 miliar ternyata kurang dari yang seharusnya.

"Total pengadaan buku sesuai surat kontrak seharusnya 472.160 buku namun realisasinya ada kekurangan sekitar 20.929 buku," jelas Harwanto.

Kedua tersangka diancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./mia/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011