Tanjung (Antaranews.Kalsel) - Tim Operasi Penyakit Masyarakat Gabungan Kabipaten Tabalong berhasil mengamankan 20 merk minuman beralkohol tanpa Ijin di tempat hiburan DC dan 8 merk minuman keras di AKA klub Tanjung, Jumat malam.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kabag Ops Kompol Joseph Edward Purba mengatakan miras yang ditemukan di tempat hiburan malam DC dan Aka Pub sudah diamankan ke kantor Polres setempat.

"Operasi gabungan juga melibatkan BNNK dan Kodim 1008 Tanjung, satpol PP termasuk aparat kepolisian," jelaz Joseph.

Operasi pekat sendiri rutin dilaksanakan Polres Tabalong guna cipta kondisi kamtibmas di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Sementara itu barang bukti miras yang diamankan antara lain jenis Haineken bir, Carls Berg Bir, Prosh Beer, Baileys , Gordons.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017