Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melalui rapat paripurna DPRD setempat mensahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Kamis (20/7).

Acara  tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut  H Sukamta,  Sekretaris Daerah Tanah Laut H  Syahrian Nurdin,  perwakilan Forkopimda Tanah Laut.

Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, telah ditetapkan dan disahkannya nya Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016  tentunya  akan melancarkan tugas-tugas Pemkab Tanah Laut.

"Ditetapkannya menjadi  peraturan daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2016, maka dapat membantu pelaksaan pembangunan di Bumi Tuntung Pandang," ujarnya.

Selain itu, sebut dia, pelaksanaan APBD 2016 tentunya dapat berdampak pada kesejahteran masyarakat  di daerah tersebut.

Dia berharap,  opini wajar tanpa pengecualian  yang telah diraih selama selama empat  tahun berturut-turut  dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017