Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Kominfo HSS Hendro Martono, di Kandangan, Selasa (18/7), mengatakan kegiatan ini menyikapi UU Nomor  14 tahun 2008,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS telah membentuk pengelolaan informasi di kabupaten HSS.

Menurut dia, sosialisasi ini penting apalagi ada pencerahan terkait keterbukaan informasi publik, akan dijelaskan langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel), Syamsurani.

"Sosialisasi untuk mengetahui dan memahami UU ini di daerah HSS mengingat di era keterbukaan informasi saat ini informasi di media sosial, kadang tidak bisa dipertanggung jawabkan,"katanya.

Diharapkan dia, melalui sosialisasi ini diharapkan digali ilmu dan pengetahuan untuk bijak dalam menyampaikan informasi sesuai UU yang berlaku saat menyampaikan laporan Sosialisasi di Aula Ramu Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Selasa (18/7).

Ketua Komisi Penyiaran Provinsi Kalsel Syamsurani  mengatakan dengan  berpedoman pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 23 Komisi Informasi (KI)  merupakan lembaga mandiri.

KI  berfungsi menjalankan UU dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau adjudikaai nonlitigasi.

Dijelaskan dia, badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

"Misalnya informasi yang dapat membahayakan negara, informasi berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi, berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi,"katanya.

Sekretaris Daerah HSS. M Ideham mengatakan Pemkab HSS  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

"Partisipasi publik bertujuan untuk  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,  keterbukaan, efektif, efisiensi serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasilnya benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat,"katanya.

Ia memesankan supaya seluruh peserta agar mengikuti dan menyimak kegiatan sosialisasi ini dengan sabaik-baiknya, untuk memperoleh informasi dan pengetahuan yang bermanfaat bagi unit kerja masing-masing.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017