Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 736 guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selata, belum mengantongi Surat Keputusan yang diterbitkan kepala daerah.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan setempat Erwandi di Tanjung, Selasa mengatakan setelah mengantongi SK Bupati Tabalong para guru bisa memiliki Nomor Induk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Kita masih memproses SK Bupati Tabalong untuk 736 guru non PNS karena SK ini jadi persyaratan untuk mendapatkan NUPTK," jelas Erwandi.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2017 yang berlaku sejak 1 Maret 2017 dimana para guru non PNS wajib mengantongi SK dari Pemerintah daerah.

Sebelumnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengingatkan Disdik untuk mempercepat penerbitan SK penetapan guru non PNS ini agar bisa mengikuti sertifikasi maupun uji kompetensi.

Selain itu Pemerintah daerah juga akan menaikkan honor para guru non PNS sesuai masa pengabdian

Data di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong saat ini tercatat 1.410 guru sudah sertifikasi dan non sertifikasi 553 orang.

Bagi guru non PNS mendapatkan tunjangan non sertifikasi sebesar Rp300 ribu per bulan.

Terpisah Kasubid Pengadaan Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah setempat Marpi`i mengatakan jumlah guru yang berstatus PNS di `Bumi Saraba Kawa` ini sebanyak 2.200 orang.

"Sebenarnya kita masih kekurangan tenaga guru khususnya guru SD sebanyak 2.184 orang dan guru SMP 532 orang," jelas Marpi`i.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017